Renungan Joger, Senin, 30 September 2019.
Hukum positif itu adalah dasar-dasar kesepakatan moral maupun kultural yang harus benar-benar (tidak hanya seolah-olah saja) merupakan produk kesepakatan kolektif yang dibuat, disepakati, dirawat, diterima, didukung, serta dijalankan secara benar-benar baik, jujur, adil, beradab, dan bertanggung-jawab demi kemaslahatan, keamanan, kesejahteraan, dan/atau kebahagiaan lahir batin bersama yang wajar. OK?