Walaupun membangun di tanah (hak) milik kita sendiri, kita toh tidak boleh membangun bangunan yg terlalu aneh2 secara ngawur dan/atau seenaknya, tapi juga janganlah secara sengaja membangun yg tidak enak ditempati. Tanyalah syarat2nya, lalu ajukanlah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yg wajar (tidak kurang ajar dan tidak melanggar aturan).