Renungan Joger, Jumat 7 April 2017.

0

Renungan Joger, Jumat 7 April 2017.

 

Barang siapa membuat, menjual, membeli, memakai, maupun menghadiahkan barang-barang jiplakan, tiruan, palsu, maupun tidak orisinal, berarti sudah berhutang secara material maupun secara moral pada pembuat maupun pemilik hak cipta atas barang-barang yang sudah dijiplak, ditiru, maupun dipalsunya. Makanya, kalau bisa, belilah barang-barang yang asli dan orisinal. Dan menurut MUI menjiplak itu juga haram!

Leave A Reply

Your email address will not be published.